Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda


Reporter | Sukabumi,-Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha pada dinas peternakan, perubahan peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pengelolaan pertamanan dan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dan perusahaan umum daerah agribisnis Sukabumi di ruang rapat utama gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Saerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Senin (28/10).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha pada dinas peternakan, bahwa Kabupaten Sukabumi secara geografis lokasinya berdekatan dengan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang notabene sebagai daerah konsumen memiliki peran strategis dalam bidang pembangunan dan pengembangan peternakan.

"Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan hayati berupa sumber daya hewan dan tumbuhan yang dapat dikelola secara maksimal melalui pelestarian dan pemanfaatan oleh masyarakat secara teratur dan berkelanjutan,"ungkapnya.

Mengenai raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pengelolaan pertamanan dan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, setiap warga negara berhak untuk menikmati taman kota dan ruang terbuka hijau yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan pemakaman.

"Pengelolaan pertamanan dan pemakaman perlu dilakukan secara terpadu, sinergis dan harmonis antara pemerintah daerah dengan masyarakat, baik itu taman yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun taman yang dikelola oleh masyarakat, begitu pula halnya dengan areal pemakaman. Penyediaan lahan untuk taman/ruang terbuka hijau dan areal pemakaman tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, akan tetapi juga merupakan tanggungjawab masyarakat, swasta, lembaga sosial dan lembaga keagamaan,"terangnya.

Sedangkan mengenai raperda tentang perusahaan umum daerah agribisnis Sukabumi, Bupati menyampaikan bahwa salah satu tujuan dalam sektor pertanian adalah terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat yang terus meningkat, swasembada pangan dalam arti luas tidak hanya terbatas pada beras akan tetapi mencakup kebutuhan pangan rakyat secara total termasuk hasil ternak yang merupakan sumber karbohidrat, protein dan lemak, kondisi ini akan mendorong sistem pangan yang berkelanjutan.

"Pembentukan perusahaan umum daerah agribisnis sukabumi, sangat tepat dilaksanakan karena selain melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi juga merupakan peluang bisnis yang menjanjikan, karena pembentukan perumda agribisnis dapat menyerap hasil panen petani di kabupaten sukabumi dan bisa memotong mata rantai distribusi pangan mulai dari petani hingga ke pasar agar tidak terjadi gejolak harga,"pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan KUA PPAS 2020.

( Andi.R)