Status Tanah Pasar Di Kabupaten Sukabumi Belum Bersertipikat


Reporter | Sukabumi,-Pasar merupakan sarana  pelayanan publik untuk mendapatkan segala kebutuhan pokok, ditunjang dengan sarana dan prasarana pasar yang baik  membuat para pedagang dan pembeli merasa nyaman.

Pasar dikatagorikan ada  tiga tipe yaitu,tipe A,B,dan C.
Dikbupten Sukabumi ada lima pasar tipe A(pasar semi modern).diantara nya, pasar Cicurug,Cisaat, Parungkuda,Cibadak,dan Pelabuanratu,yang mana sekarang disebut pasar rakyat.


"Hampir semua pasar yang ada di kabupaten Sukabumi ini keabsahan tanah nya belum begitu kuat dikarenakan pada umum nya tidak mempunyai sertifikat,dan  pihak dinas akan turuntangan menginventarisasi dan melacak keberdaan status tanah pasar tersebut,"tutur Suhendar Selaku Kabid Pasar Senin 28/10/2019.

Ditahun 2020 pihak Dinas Perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah(DPKUKM) khusus nya bidang pasar akan berusaha menertibkan setatus tanah pasar tersebut, semua itu demi ketertiban dan menjadi clear and clean mengenai seataus tanah nya.

Pembangunan pasar itu sendiri dibangun mengunakan anggaran dari DAK juga dari angaran provinsi.dan semua itu secara aturan harus memakai pola PKS (kerjasama) dengan pihak ketiga,yang mana pihak ketiga harus selalu memenuhi kewajiban Nya juga sebalik nya pihak dinas pun akan memberikan hak nya tehadap pihak ketiga tersebut.

" pihak dinas sudah mengadakan evaluasi perjanjian dengan pihak ketiga karena beliau merupakan bidang yang memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD,"pungkas Suhendar.

(Ojem )