Reporterweb | Sukabumi,-Maklumat yang di keluarkan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ), di tindak lanjuti oleh Polres Sukabumi dan polsek jajarannya dengan menindak lanjuti dan menyebarkan maklumat kapolri tersebut di berbagai tempat strategis seperti pusat keramaian umum, fasilitas pelayanan masyarakat, pusat perbelanjaan dan tempat tempat lainnya.agar terhindar dari Covid 19.
Maklumat bernomor Max/2/III/2020 dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Covid 19 sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat.
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ujar Idham
Sementara humas polres Sukabumi menyampaikan tentang upaya polres Sukabumi menindak lanjuti selembaran maklumat Kopolri.
“Selebaran maklumat Kapolri tersebut di sebar oleh Jajaran Polres Sukabumi diberbagai tempat strategis seperti pusat keramaian umum, fasilitas pelayanan masyarakat, pusat perbelanjaan dan sebagainya,”jelasnya.
Berikut maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait virus :
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Jamaludin )