Limbah Salah Satu Pabrik Dikawasan Desa Pasawahan Berserakan Di Kampung Pasahawahan


Reporterweb  | Sukabumi,-diduga limbah salah satu pabrik yang ada di wilayah pasawahan kecamatan cicurug kabupaten sukabumi jawa barat , di duga pembuangan limbah B3 biasa tidak beraturan , bahkan pantauan awak Media  reporter berikut masyarakat kampung pasawahan pun membenarkan , bahwa limbah pabrik yang berserakan numpuk disawah yang sudah kering , bahkan pembuangan limbah tersebut sangat berdekatan di pemukiman padat penduduk.

Mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Sedangkan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3 , maka pemerintah Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah berkembang yang mengalami peningkatan investasi baik dari usaha kecil, menengah, maupun besar.

Kondisi ini tentunya harus disikapi dengan kebijakan yang sesuai untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungannya dari ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sebagai akibat dari masuknya perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.  

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi mengundang beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi dalam Kegiatan Diseminasi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan ini untuk melihat perkembangan pengelolaan limbah b3 pada perusahaan, permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Limbah B3, serta mengingatkan kembali kewajiban perusahaan dalam pengelolaan Limbah B3, Ujar Sekretaris DLH, Budi Setiady, SH baru baru ini dalam sambutannya saat membuka kegiatan diseminasi tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Suhebot Ginting, A.Pi, dalam penyampaian materinya menekankan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan Limbah B3.

" Perusahaan merupakan penghasil Limbah B3, maka sesuai peraturan yang ada mengharuskan perusahaan melakukan pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Lena Marliana, ST.,M.Si dalam materi teknisnya menyampaikan ,

"Beberapa ketentuan dalam pengelolaan limbah b3 mengacu pada PP No. 101 Tahun 2014, diantaranya:1. Kewenangan kabupaten dalam pengelolaan Limbah B3 yaitu penetapan rekomendasi teknis pada kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B32. Pelaksanaan identifikasi dan penetapan Limbah B33. Ketentuan teknis tempat penyimpanan Limbah B34. Izin penyimpanan Limbah B35. Pelaporan pengelolaan Limbah B3 , jadi Jangan semena mena pihak pabrik mengabaikan Limbah B3,  masyarakat harus peran serta dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaannya, Untuk Kabupaten Sukabumi Lebih Baik dan Religius serta sehat dari berbagai kendala polusi penyakit ," jelasnya


( igun)