Reporterweb | Sukabumi,-Bhabinkamtibmas Desa Cikidang dan desa Pangkalan Aipda Ade muladi,beserta Babinsa,sertu Udi Supriadi, melaksanakan kegiatan Penyemprotan Disinfektan di wilkum desa Cikidang Kec. Cikidang Polsek Cikidang polres Sukabumi.senin 30/03/2020.
Kegiatan tersebut guna mengantisifasi penyebaran Virus Covid - 19, dengan menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas,bhabinsa, sekaligus Menyampaikan serta menerangkan Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020. ttg Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Untuk memberikan keselamatan kepada warga masyarakat Polri mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),"terangnya.
"Selain itu di Sampai kan juga Sanksi Hukum bagi masyarakat yang menghalang-halangi kebijakan Pemerintah pada saat pelaksanaan penanggulangan wabah( UU No. 4 Thn 1984 ttg Wabah penyakit Menular). Jangan mudah percaya berita Hoax khususnya ttg berita penyebaran Virus Covid-19 di cek kebenarannya sebelum menyebarkan berita yang kita terima,"paparnya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan secara umum situasi kamtibmas di Desa Cikidang dan desa pangkalan wilayah Hukum Polsek Cikidang aman.terkendali.
Juga polesek Cikidang memasang spanduk intruksi kampanye 10 cara penanganan pencegahan virus Covid-19.
( Jamaludin)