Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Bantuan Bencana Covid-19



Reporterweb | Sukabumi-,Hadi Haryono sebagai pemerhati Pandemi covid 19 ,  menilai Kendala masyarakat luas jadi korban dan menderita seperti saat ini akibat ganasnya pandemi covid 19 . Imbas dari bencana non alam ini pandemi covid 19 membuat seluruh sendi sendi kehidupan masyarakat termasuk perekonomian dibuat lumpuh.Bukan hanya di negeri yang Kita cintai ini .

"Tetapi termasuk negara negara di dunia usaha tidak bergairah Belum lagi aturan yang datang dari pemerintah kita yaitu PSBB dan lain sebagainya.Untuk itulah peran dari penegak hukum kita seperti anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai garda terdepan untuk melakukan penegakan hukum serta pengawasan melekat kesetiap penyelenggara atau lembaga yang menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat Indonesia Harus diawasi Bansos itu apakah sampai sasaran atau hanya pada orang atau oknum tertentu,"ungkapnya saat di temui team media di wilayah desa parungkuda kecamatan Parungkuda ,saat sedang melihat fakta di lapangan,Senin 11/05/2020.

Hukuman mati tepat dijatuhkan bagi koruptor dana bencana. Hal ini dinilai sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Mengapa demikian? Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 1,7 juta orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Jumlah tersebut masih ditambah dengan 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak Covid-19.  Mungkin pernyataan paling tepat bagi mereka-mereka tersebut adalah hidup dengan segala keterbatasan. Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Maret 2020 yang dibarengi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada 4 April 2020, kehidupan yang dialami masyarakat semakin menderita.

Hal itu dapat dilihat dari konsekuensi kebijakan PSBB yang dipilih oleh Pemerintah. Sekolah-sekolah, tempat-tempat kerja diliburkan, kegiatan keagamaan dibatasi dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilarang.  Penderitaan masyarakat semakin lengkap akibat Covid-19, dimana Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik yang mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara.

Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.  Belum lagi berbagai bantuan sosial yang dikerahkan pemerintah bermasalah tidak tepat sasaran.

"Tidak semua masyarakat yang benar-benar membutuhkan menerimanya. Justru masyarakat yang dikategorikan mampu, malah mendapatkan bantuan.  Mereka-mereka ini lah yang harus diselamatkan dari rakusnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan dirinya sendiri atau kelompok dan golongannya. Maka dari itu, jangan sampai dana bantuan bencana ini jadi ladang “korupsi” yang dikelola secara konspiratif atau dipolitisir. Penyaluran dana bantuan bencana non alam ini harus dikelola oleh penyenggara negara yang kompeten. Terpenting penyalurannya dipastikan tepat sasaran. Jangan sampai dimanfaatkan untuk mobilitas ekonomi atau politik oleh sekelompok orang yang tidak punya nurani tetapi yang mengemuka ambisi ekonomi dan politik.  Aparat penegak hukum, khususnya KPK, hendaknya tidak sekedar memberi peringatan dengan mengancam penerapan pidana mati. Tetapi benar-melakukan pengawasan dan menegakkan aturan tersebut Jika ditemukan ada oknum atau pihak yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bencana,"pungkas nya saat menyampaikan ke awak.media.

 ( igun )