Ketua DPD IWO Kab.Sukabumk Ajak Masyrakat dan Wartawan Bersama Kawal 7 Program Bantuan Pemerintah


Reporterweb | Sukabumi,-"Ada 7 Macam program Bantuan Saat Covid-19 terjadi di negara kita ini dua diantara nya sudah berjalan lama. Dan lima lain nya baru di mulai dan ini perlu kita sebagai wartawan juga Masyrakat untuk turun mengontrol ke lokasi agar program bantuan tersebut tidak tumpang tindih jangan sampai yang kebagian kembali dapat sementara yang belum dan sangat membutuhkan kembali hanya jadi penonton dan tanpa ada sentuhan dari manapun,"ungkap Ketua IWO DPD Kab Sukabumi Heriyadi di tempat tinggal nya kampung Sukaasih desa parungkuda kecamatan Parungkuda kab.Sukabumi.Selasa 12/05/2020

"Berikut bantuan yang di maksud ;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
Tujuh program ini sedang di laksanakan, sebagai kontrol sosial kita di minta untuk membantu menyampaikan kepada semua elemen masyrakat,"terangnya.

"PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan pangan dan beras  yang disalurkan melalui e_warong yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3, diantaranya :

I. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. Pertanyaan, siapa yang dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sudah diatur oleh permendes dan Perbup 27 tahun 2020 tentang perubahan perbup no 18 tahun 2020( khusus Kab.Sukabumi) sebagai pengaturan  pelaksaan nya," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan juga "
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Intinya :
Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak ... dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri sendiri"lanjutnya.

" PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat data dari mereka ,desa memang tidak dilibatkan,dan ada Pendampingnya.
 BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten,dan pembagiannya oleh Dinas langsung .
BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa.
BLT PUSAT ini tanggung jawabnya  Kementrian Sosial pusat juga,"imbuhnya.

"Saya berpesan kepada semua rekan rekan wartawan juga masyrakat mari bersama kita kawal bantuan tersebut , dan sebagai penerima manfaat kalau kiranya kehidupan sudah mencukupi baiknya di sampaikan kepada pemerintah desa bahwa bantuan tersebut layak nya di berikan kepada yang mampu,agar bantuan tersebut benar benar di rasakan oleh yang membutuhkan,"pungkas Heriyadi selaku Ketua DPD Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Kab.Sukabumi.


( Andreas/Ojem/Jamaludin)