Pembangunan Bantuan Keuangan kab Sukabumi yang di terima desa Sidamulya kecamatan Ciemas kab Sukabumi ,yang di laksanakan untuk pemagaran desa dengan nominal Anggaran 30.000.000 ( tiga puluh juta ) anggaran tahun 2019 yang di Silpakan dan di laksanakan pada tahun 2020 oleh pemerintah desa tersebut ,perlu di evaluasi tentang tanah yang di bangunkan nya .
Hal tersebut mencuat saat pemilik tanah Syah menyampaikan nya kepada awak media.
" Itu tanah yang saya beli sendiri dan bukti kepemilikan yaitu pembelian yang Syah di atas materai ada di saya, sempat beberapa pekan lalu saya di undang oleh pemdes Sidamulya , dan dalam kesempatan tersebut ada baberapa hal yang di sampai kan termasuk masalah tanah, bahkan kepala desa di temani perangkat desa pun mengukur tanah milik saya yang salah satu nya di gunakan untuk pemagaran, yang sebelum pelaksanaan nya tanpa kompromi dulu ke saya selaku pemilik tanah,dalam musyawarah tersebut kepala Desa mengakui tanah tersebut milik saya dan itu di tandatangani oleh kepala desa Henda di atas materai," ungkap pemilik tanah inisal 'HU', kepada media reporter melaui jaringan selulernya , Sabtu 9/05/2020.
"Saat dalam musyawarah tersebut kepala desa Sidamulya bersedia membayar tanah milik saya dan sampai saat ini belum ada,dan ini pun sudah di ketahui oleh Insfektorat kab Sukabumi," paparnya.
Lebih jauh HU menyayang kan musyawarah tersebut di laksana kan setelah beberapa kali di tegor oleh pihak kecamatan Ciemas.
Semantara kepala desa Sidamulya Henda saat di kompirmasi menyampaikan
"Tanah tsb hasil beli penggalang dana biaya pemekaran desa yaitu p didin purwanto . Yang di beli dari pa wiryadi untuk umum .setelah di bayar oleh pa didin purwanto di bayar lagi olh pa hj usup supyani sebagai kepala waktu itu, dan warga pun waktu itu iuran untuk biaya pemekaran, tapi entah apa kendalanya iuran jadi tersendat. Sehingga tidak ada yang bayar kepada pa hj usup supyani sampai sekarang, itu hasil keterangan dari pa didin purwanto sebagai penggalang dana pemekaran desa. Kami mohon maaf apa bila keterangan ini kurang jelas," demikian penjelasan yang di sampaikan oleh Henda Sebagai kepala desa Sidamulya.
Sementara saat team reporter menanyakan kepada pihak inspektorat Adid , melalui pesan WA nya mengatakan "Tanyakan saja langsung ke tim yang hadir hasil musyawarah tersebut , mereka sepakat untuk tidak mempermasalahkan lagi...pemilik tanah jga ikut mendatangani dan ikut musyawarah katanya.,"papar Adid.
"Tanya ke camat saja ..saya belum menerima info secara detail. Ya"tambah nya.
Semantara camat Ciemas saat di tanya memang betul sudah di muswarahkan oleh pihak desa dengan pemilik nya ,dan sampai saat ini belum ada laporan resmi nya.
Di pihak lain pemilik tanah menyampaikan kembali "bahwa hasil Musyawarah itu tidak ada penyelesaian tanah , dan tanah akan di bayar,jadi sampai saat ini tanah tersebut masih syah milik saya , dan kalau pun pemagaran ini di bongkar itu hak saya kalau belum di beli, yang ingin saya ketahui bagaimana itu LPJ nya nanti sementara legalitas tanah saja belum ada, coba aja mana bukti pembayaran Syah dari desa kesaya ada tidak , kalau tidak ada kenapa Uang negara kok bisa di bangun kan di tanah milik orang lain, apakah boleh," tegas HU.
Sementara ketua DPD IWO kab Sukabumi Heriyadi di lain tempat mengatakan bahwa permasalahan ini harus nya di selesaikan dan uang negara itu harus nya di bangun kan sesuai dengan to poksi nya dan tanah nya tidak bermasalah.
"Kalau saya melihat ini permasalahan tanah sudah masuk ke penyalahan aturan ,dan kalau melihat dari jawaban Bupati Sukabumi saat saya pertanyakan jelas ini sudah masuk tindak pidana korupsi, karna menurut Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami . "iyah tdk boleh, kadesnya ngaco kalau status tanah milik orang dibangun dari dana bankeu"demikian jawaban Bupati Sukabumi kepada saya. Dan masih menurut Bupati Sukabumi " iyah paling oge kena pidana korupsi, lumayan 4 th ari kades teu ngarti mah"demikian penyampaian bupati yang saya terima melalui pesan singkat Whatshap pribadi,karna itu masalah ini akan saya kawal sampai tuntas ,melihat dari penyampaian kedua belah pihak baik kades maupun pemilik tanah jelas pembangunan pemagaran di laksanakan di tanah milik HU dan data data yang di pegang HU dapat di jadikan bukti oleh pihak yang berwajib, dan ini sudah terjadi walau pun mau di bayar tapi itu setelah di bangun bukan sebelum nya,"pungkas Heriyadi