Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
Reporterweb | Lebak,-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi oleh Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Paripurna I Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/07/2020).
Bupati Lebak menjelaskan "pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2019 dinilai sudah semakin baik walaupun masih terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian, namun berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten, sampai dengan bulan Juni tahun 2020 Kabupaten Lebak telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan sebesar 86,88% dan merupakan Kabupaten dengan presentase tertinggi se-Provinsi Banten dalam tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK,"ungkapnya.
"Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sepenuhnya mengacu kepada hasil audit BPK-RI dengan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja yang obyektif,"lanjutnya.
"Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,"pinta Bupati.
Kemudian, setelah sempat di skorsing rapat kembali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas nota penjelasan Bupati Lebak yang diserahkan langsung kepada Bupati untuk dikaji lebih lanjut.
(Supriyanto)