Reporterweb | sukabumi,- gugurnya profesi jurnalist, membuat para insan pers nasional, yang ada di indonesia mengecam keras tindakan pelaku dan mendorong pihak kepolisian republik indonesia agar segera mengusut tuntas motif di balik tewas nya DEMAS LAIRA wartawan online
kami sebagai jurnalis nasional di indonesia seakan-akan tidak ada keadilan dan kebebasan pers untuk profesi kami, yang mana profesi kami tercantum dalam undang - undang dasar pers, no 40 TH 1999.
Seakan - akan kami disini tidak ada keadilan untuk kami para jurnalist yang mana tugas kami untuk membongkar atau membantu pemerintah, dan mempublikasikan apa yang harus kami publikasikan,
Dengan terbunuh nya saudara kami ALM DEMAS LAIRA, membuat hilangnya kebebasan pers yang ada di indonesia.
Kami para jurnalist, berharap kepada aparat penegak hukum, khusnya kepada kepolisian republik indonesia di jakarta, kapolda sulawesi barat, polresta mamuju, agar segera mengungkap dan mengusut tuntas motif hilangnya nyawa saudara kami demas laira wartawan online
Begitupun seruan di lontarkan, HERIYADI
selaku ketua ikatan wartawan online perwakilan daerah kabupaten sukabumi, mengecam segala bentuk premanisme, radikalisme , intimidasi terhadap para insan per yang ada di indonesia.
"Saya berharap kepada kapolri di jakarta.
Mabes porli di jakarta. Polda sulbar. Polres mamuju, agar segera mengungkap dan menangkap para pelaku yang sudah menghilangkan nyawa saudara kami, angota kami, saya berharap pemerintah pusat memperhatikan nasib kami para jurnalis, dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini, saya selaku ketua iwo pd sukabumi. Mengecam keras kepada pelaku dan mendorong pihak kepolisian agar segera menangkap dan mengungkap motif di balik semua ini, kami di sini merasa tidak ada keadilan dan kebebasan pers kami yang mana tercantum dalam uud pers no 40 th 1999 ".
Yang sudah di sepakati oleh
PRESIDENT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
MAJELIS PERMUSYAWARAHAN RI
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. tandasnya
(Agam wijaya)