Reporterweb | Sukabumi,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi sempat menerbitkan surat edaran mengenai larangan praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam dan bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Surat tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani Kadisdik Nike Siti Rahayu itu kembali mencuat usai mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mendatangi kantor Disdik Kota Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yanggimas mengatakan, mahasiswa saat itu beraudiensi dengan pihak Disdik Kota Sukabumi, membahas mengenai praktik jual-beli LKS, yang juga tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan satuan pendidikan di Kota Sukabumi.
"Publik harus tahu mengenai pelarangan jual-beli LKS, sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Jual-beli LKS ini sedang hangat diperbincangkan, karena itu kami berdialog dan beraudiensi dengan Dinas Pendidikan, meminta penjelasan langsung," ujar Yanggimas kepada reporterweb.
( edis wijaya/ rudi cahyadi )