Kenakalan mantan komite sekolah tercium oleh salah satu lembaga masyarakat , mencuat nya masalah ini akibat diduga ada nya pembangunan yang di lakukan komite sekolah SDN CBH5 .Sabtu 03/10.
Saat pembangunan di laksana kan menurut salah satu orang tua murid bahwa komite tersebut sudah tidak aktif dari tahun 2019.
"Pa Dede itu sudah bukan komite lagi , karna dia sudah habis masa jabatan nya , kalau pun dia masih sebagai kepala sekolah maka bukti berupa SK nya harus ada , dan sampai saat ini dia tidak dapat perlihatkan , sementara pembangunan di atas tanah milik negara ini kenpa di akui sebagi tanah milik pribadi, " ungkap salah satu wali murid kepada media Reporterweb.id
Menyikapi hal tersebut ketua Iwo PD Sukabumi angkata bicara " setiap pembangunan yang di lakukan dinas atau pemrintah atau intansi lain , yang menggunakan anggran negara maka sesuai dengan UU KIP tahun 2008 no 14 maka wajib di publikasi kan dan masyarakat umum wajib mengetahui tentang hal tersebut, bila mana ada yang menyimpang atau melanggar aturan tersebut maka kami IWO PD Sukabumi akan menindak tegas dan melaporkan secepat nya ke dinas terkait dan akan kami kawal sesuai prosuder hukum yang berlaku,"ungkap ketua IWO PD Sukabumi.
"Dan bila mana ada orang yang mengatas namakan diri nya sebagai komite sementara beliau sudah bukan komite , maka jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum dan menjatuhkan nama baik komite tersebut, dan bisa di katakan sebagai pencemaran nama baik," terangnya.
" Kami akan segera laporkan Maslaah ini kepada dinas terkait dan akan kami lanjut ke Kemendikbud pusat , agar hal ini tidak terulang dan agar segera di beri tindkan lebih keras,setelah semua bukti bukti komplit maka segera akan kami tindak lanjuti ," pungkas ketua PD IWO Sukabumi .
( Team )
Komentar
Posting Komentar