Reporterweb | BANDUNG,- Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dan salah satu Warga Kabupaten Bekasi, Rabu, (4/11/2020) menggugat Bupati Bekasi atas SK perpanjang Direkur Utama Usep Rahman Salim yang ketiga periode ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat (PTUN Jabar).
Dalam gugatan tersebut, sudah disiapkan materi-materi yang matang untuk menggugat orang nomor satu di Bekasi ini.
“Hari ini agenda kami verifikasi berkas dan materi-materi untuk melawan Bupati Bekasi dengan Objek PDAM Tirta Bhagasasi. Karena ini baru permulaan. Belom ada agenda isi materi di awal persidangan,” kata salah satu penggugat, Hasan.
Namun, dia memastikan bakal melawan Bupati Bekasi dan dengan objek PDAM Tirta Bhagasasi sampai akhir persidangan. Alasannya ada banyak persoalan pada BUMD tersebut. Misalnya, SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Gugatannya itu SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ketiga kali. Materinya pembuktian kesempurnaan Kinerja sesuai dengan syarat-syarat di permendagri. Bahan materi kita dugaan kebobrokan-kebobrokan kinerjanya. ini kami dan panitera masih menunggu pihak tergugat (red-Bupati) agak ngaret mereka” singkatnya di PTUN Bandung.
( Red )
Komentar
Posting Komentar