Oknum Kades Di Kab Sukabumi Diduga Terlibat Jual Beli Tanah Desa

 


Reporterweb | Sukabumi,-Oknum Kepala Desa diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah desa di Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi.

Hal ini telah dilaporkan oleh LBH Damar Keadilan Rakyat (DKR) kepada Polres Sukabumi Cq. Kasat Reskrim dan Tipikor Polres Sukabumi pada hari Rabu, 11 November 2020.

Kasus jual beli tanah desa ini, diduga melibatkan 4 kepala desa yaitu Sdr. AY (Kepala Desa Berkah) dan diduga turut terlibat dalam upaya tersebut 3 (tiga) kepala desa lainnya, dengan memberikan surat pernyataan atau surat keterangan palsu terhadap status tanah dimaksud, yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Sukabumi, yaitu Sdr.YW (Kepala Desa Bojong Genteng), Sdr.ES (Kepala Desa Bojong Galing) dan Sdr.M (Kepala Desa Palasari Hilir).

Dari investigasi yang dilakukan oleh team media , tanah Kas Desa Bojong Genteng yang berada di Kampung Parabon tsb memang tercatat sebagai tanah Kas Desa, sebagaimana yang tercatat pada buku besar asset Pemda Kab.Sukabumi di DPMD Kab.Sukabumi, juga ada Peraturan Desa (PERDES) yang menguatkan status tsb, bahkan ada SPPT terhadap tanah kas desa tsb termasuk bukti pembayarannya dan surat pernyataan bersama dari 3 (tiga) kepala desa yang ditujukan kepada BPN yang menyatakan bahwa tanah dimaksud adalah benar merupakan tanah milik Kas Desa Bojong Genteng.

Mantan Kades Bojong Genteng Dedi Sudirman yang ditemui oleh Awak Media, juga membenarkan bahwa tanah yang sedang dilakukan upaya mengganti statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh 4 (empat) oknum Kepala Desa tsb merupakan tanah milik kas desa.

” Tahun 2015 saat saya masih menjabat sebagai Kades, saya bersama dengan Kepala Desa Berkah pernah menginventarisir tanah Kas Desa milik Desa Bojong Genteng dan ditunjukkan lokasi tanah tersebut, masyarakat disana juga mengakui bahwa tanah itu merupakan tanah milik kas desa, Desa Bojong Genteng yang ditempati mereka dengan system sewa garap” Jelas Dedi Sudirman.

Saat ditanyakan mengenai upaya merubah status tanah tersebut menjadi SHM oleh oknum kepala desa, Dedi Sudirman menjelaskan bahwa hal tersebut sebetulnya sudah terjadi sejak 2018.

” Tahun 2018 sebetulnya sudah terjadi upaya pengajuan pembuatan SHM terhadap tanah kas desa tsb yang dilakukan oleh oknum kades yang sama, yaitu Kades Desa Berkah dan saat saya lakukan pengecekan, memang benar ada upaya perubahan SPPT atas tanah dimaksud tanpa seizin dan sepengetahuan saya sebagai Kepala Desa Bojong Genteng, padahal SPPT tsb masih atas nama tanah Kas Desa. Untuk itulah kemudian, bersama dengan kecamatan kita bentuk Tim Panitia Aset Desa yang diberikan Surat Keputusan pembentukannya oleh camat melibatkan tokoh, sejarawan, mantan kades dan kades lainnya yaitu Kades Desa Bojong Genteng, Kades Desa Bojong Galing dan Kades Desa Palasari Hilir. Saat itu kemudian, saya dan kades lainnya mengajukan surat keberatan atas pengajuan perubahan tanah desa yang diajukan oleh Kades Desa Berkah tsb kepada BPN, makanya saya kaget juga saat sekarang tidak lagi menjabat sebagai kades ditelpon oleh BPN, bahwa ada surat pernyataan pengajuan yang sama oleh Sdr AY tersebut yang ditandatangani oleh 3 (tiga) kades lainnya yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah kas desa” Jelas Dedi Sudirman ,

Sementara LBH DKR saat dikonfirmasi oleh Awak Media menyampaikan bahwa bukti-bukti permulaan terhadap upaya tindak pidana korupsi dalam bentuk penjualan aset desa telah mereka kantongi.

“Bukti permulaan menurut kami sudah sangat cukup dan semuanya sudah kami sampaikan kepada Polres Sukabumi, kami meyakini dengan bukti yang ada, Polres Sukabumi,"pungkas nya secara tegas

(igun)

Komentar