Menko Luhut Dalam Forum Tri Hita Karana : Omnibus Law Merupakan Terobosan Untuk Bisnis Indonesia Yang Lebih Baik

 


Reporterweb | Marves - Jakarta,-Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan kembali mengungkapkan pentingnya Omnibus Law dalam membangun iklim usaha yang baik di Indonesia, pada forum  bertajuk _Tri Hita Karana Forum Partners Dialogue: Indonesia New Omnibus Law for Better Business Better World_” yang dihadiri oleh wakil dari berbagai perusahaan anggota International _Chamber of Commerce_. Acara diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada hari Senin (30-11-2020). 


Selain Menko Luhut, dari Indonesia hadir dan ikut menyampaikan sambutan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat; Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar; dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.


Dari kalangan asing hadir Lord Nicholas Stern, IG Patel Professor and Chair, Grantham Research Institute on Climate Change and Environment, London School of Economics/ NCE ; Jorge Moreira da Silva, Director, DCD OECD; Satu Kahkonen, Country Director Indonesia and Timor Leste, World Bank; John Denton, Secretary General, International Chamber of Commerce, dan Richard Jeo, Senior Vice President Asia, Conservation International.


“ _Omnibus Law_ merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit. Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko. Dengan dibuatnya _Omnibus Law_, pemerintah bertujuan  untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan,” kata Menko Luhut. 


Menko Luhut juga menerangkan, bahwa latar belakang diciptakannya _Omnibus Law_ ialah  karena Indonesia merupakan negara yang paling kompleks untuk melakukan bisnis akibat banyaknya regulasi. Meskipun seiring waktu peringkat _Ease of Doing Business_ (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya. 


“Saat ini, _Omnibus Law_ sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021. Diharapkan, melalui _Omnibus Law_, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional,” terang Menko Luhut. 


Meskipun _Omnibus Law_ sempat mendatangkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat, Menko Luhut berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai _Omnibus Law_ dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung. Menko Luhut juga menambahkan bahwa Indonesia bertekad untuk mengurangi _carbon_ melalui program _carbon pricing_. 


“Pemerintah sangat peduli pada _environment_ di Indonesia, dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Saat ini, Indonesia memiliki 75-80% _carbon credit_ dunia yang berasal dari hutan, bakau, lahan gambut, lamun, dan terumbu karang. Indonesia memegang peranan besar dalam hal ini dan ditargetkan pada tahun 2030 kita sudah bisa beradaptasi dan melakukan mitigasi terhadap _climate change_,” terang Menko Luhut. 


Menko Luhut kemudian menambahkan, bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia, seperti melalui program _renewable energy_  di Kalimantan dan Papua, daur ulang dan industri _lithium battery_, serta penggunaan _geothermal_ dan _hydropower_, yang diharap dapat menghasilkan _green product_ di Indonesia. 


*Biro Komunikasi*

*Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi*

Komentar