Sekertaris LPWS Pertanyakan Anggaran Covid-19 Pemkab Sukabumi







Reporterweb | Sukabumi,- Penggunaan alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk penanganan Pandemi Covid 19 tahun anggaran 2020 sebesar 300 Miliar terkesan tidak Transparan dan tidak sesuai rencana. Hal ini dapat terlihat dari rencana awal Rp.300 Miliar menjadi Rp.207,8 Miliar saja. Dari Data yang di himpun,sebelum adanya Refocusing dan Realokasi untuk Covid19 sebesar 4,1 Triliun dan dalam APBD-Perubahan Ta-2020 turun menjadi Rp.3,9 Trilliun atau berkurang sebesar Rp233,9 Miliar, demikian di katakan Agil Rachman dalam kajian publiknya kepada Reporter.web di rumahnya di bilangan Selabintana.Di tambahkannya lagi,Sementara untuk Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai Slot Anggaran Penanganan Bencana Alam atau Bencana Sosial (Covid19_red) mengalami peningkatan sebesar Rp.202,8 Miliar atau menjadi Rp.214,3 Miliar setelah Perubahan, dari sebelumnya hanya sebesar Rp.11,5 Miliar. Penambahan anggaran BTT tersebut oleh Pemkab Sukabumi di alokasikan sebesar Rp.207,8 Miliar untuk Penanggulangan Bencana Sosial (Covid19_red).''jadi dari 300 Miliar yang di alokasikan pemkab di tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid19,pada kenyataannya hanya di sampai angka 207,8 Miliar saja, lebih dan kurangnya tidak pernah di publish ke masyarakat'', terang Agil.Berkurangnya Anggaran Covid19 dari rencana awal ini di mungkinkan di pengaruhi oleh beberapa faktor, Pertama,tidak matangnya Rencana Kerja Belanja (RKB) Penanganan Covid-19. Kedua,Di dalam Menentukan Besaran Anggaran PenenggulanganCovid-19 tanpa di barengi RKB,''dengan kata lain Anggaran di Kira-kira alias tidak membuat RKB.Atas penurunan anggaran tersebut pihak Pemkab Sukabumi perlu menjelaskan secara transparan pertimbangannya pada publik,juga DPRD pada saat Pengesahan APBD perlu mendalami sesuai haknya selaku Bugdjeting(Penganggaran_red). Pihak DPKAD yang layak memberikan Informasi seputar pengalokasian covid tahun anggaran 2020.Selanjutnya, masih menurut Agil, Pemkab Sukabumi di minta bertindak Transparan dan Akuntabel dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, wajib hukumnya membuka Rencana Kerja Belanja (RKB) sebagaimana di atur dalam Permendagri dan Instruksi Mendagri, tentang Penenganan Covid-19. ''sama seperti daerah lainnya di Indonesia yang sudah menetapkan anggaran, di wajibkan secepatnya mempublikasikan Rencana Anggaran Belanja(RKB) terkait penanganan Covid-19 ke publik''cetus Agil s rachman sekretaris LPWS ( lembaga pengaduan Wartawan dan masyarakat Sukabumi).

.Transparansi anggaran ini untuk menghindari penyelewengan,Praduga dan salah tafsir masyarakat di tengah penanganan Covid-19,dimana baik level pusat,Profinsi dan Daerah harus menggeser banyak program yang sudah tersusun atau di susun sebelumnya.Permendagri no.20 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri mewajibkan Pemda Membuka Informasi anggaran penanganan Covid-19 yang terfokus untuk Penanggulangan Kesehatan,Penanggulangan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dari ketiga yang menjadi fokus penanganan Covid-19 ini, Penanggulangan Ekonomi dan JPS serta Penanggulangan Kesehatan yang rentan menjadi masalah. Untuk di JPS adalah Validitas data calon penerima bantuan,di mana suara-suara rakyat yang saat inik merasa paling terdampak dari pandemi Covid-19 bermunculan. Bidang Penanggulangan Kesehatan di insentipkan di tambah tempat Isolasi di rumah sakit milik Pemkab Sukabumi sedang bidang penanggulangan ekonomi, semangat transparansi dan akuntabilitas biksa di pegang dan di pelihara oleh pemkab Sukabumi dalam penanganan Musibah Kesehatan adanya Pandemi Covid-19.Menyinggung tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi yang bertanggungjawab terhadap Tata kelola Anggaran Covid-19 di anggap masih tertutup atas informasi seputar perencanaan.penganggaran hingga pelaksanaan penanggulangan Covid-19.Proses pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 saat ini tidak Transparan,sebaiknya di buka mulai dari sisi Rencana Kerja Belanja(RKB) dan lain-lainya secara reguler. ''Tugas GTPP sudah di lebur menjadi Komite, ''idealnya apa yang telah di lakukanitu semuanya di buka ke publik sehingga bisa di akses,maka semua yang telah di laksanakandapat di ketahuioleh masyarakat, itu namanya transparan dan keterbukaan sangat penting karena pada dasarnya sumber dana Covid-19 yang salah satunya bersumber dari APBD adalah Uang rakyat, maka rakyat secara Konstitusikonalberhak mengetahuinya'',tegasnya.

Sayangnya Pemkab Sukabumi menganggap Transparansi tidak begitu penting,karena memang para pengelola anggaran menganggap itu adalah anggaran Pemerintah tanpa memperhatikan sumbernya dari mana. Dengan tertutupnya informasi Penanganan AnggaranCovid-19 di Pemkab Sukabumi maka potensi atau paling tidak Publik menaruh curiga dan mencurigai ada apa dengan GTPP, sehingga membuat kesan enggan dan malas membuka anggaran penanganan Covikd-19 ke masyarakat atau Publik. Banyak Kanal-kanal untuk di manfaatkan membuka saluran informasi (web_red) yang di milikiPemkab Sukabumi atauGTPP terkait anggaran Penanganan Covid-19 kepada publik baik dari segi Perencanaan,Penganggaran dan Pelaksanaannya.Buat apa ada SKPD INFOKOM yang seharusnya berperan aktif dalam memberikan progres atau rilis kepada awak media terhadap alokasi anggaran seputar penanganan Covid-19 di Pemkab.Sukabumi.''Tupoksi dari Infokom apa sebenarnya, hanya untuk mengkoordinasikan para awak media saja, selanjutnya kondusip dech,ujar Agil.''Jangan hanya yang di publikasikan ke masyarakat seputar jumlah warga yang positif Covid-19,jumlah yang menjalani isolasi,dan isolasi mandiri. Informasi ini pun penting,alangkah akan seimbang bilamana Pemkab Sukabumi dalam hal ini GTPP menpublikasikan bersamaan pengelolaan data publik laporan dan operasional GTPP juga Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 baik di tahun anggaran 2020 yang sudah lewat atau ta-2021 yang sedang di hadapi'',pungkasnya. _ Tim redaksi Reporter | Sukabumi,- Penggunaan alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk penanganan Pandemi Covid 19 tahun anggaran 2020 sebesar 300 Miliar terkesan tidak Transparan dan tidak sesuai rencana. Hal ini dapat terlihat dari rencana awal Rp.300 Miliar menjadi Rp.207,8 Miliar saja. Dari Data yang di himpun,sebelum adanya Refocusing dan Realokasi untuk Covid19 sebesar 4,1 Triliun dan dalam APBD-Perubahan Ta-2020 turun menjadi Rp.3,9 Trilliun atau berkurang sebesar Rp233,9 Miliar, demikian di katakan Agil Rachman dalam kajian publiknya kepada Reporter.web di rumahnya di bilangan Selabintana.Di tambahkannya lagi,Sementara untuk Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai Slot Anggaran Penanganan Bencana Alam atau Bencana Sosial (Covid19_red) mengalami peningkatan sebesar Rp.202,8 Miliar atau menjadi Rp.214,3 Miliar setelah Perubahan, dari sebelumnya hanya sebesar Rp.11,5 Miliar. Penambahan anggaran BTT tersebut oleh Pemkab Sukabumi di alokasikan sebesar Rp.207,8 Miliar untuk Penanggulangan Bencana Sosial (Covid19_red).''jadi dari 300 Miliar yang di alokasikan pemkab di tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid19,pada kenyataannya hanya di sampai angka 207,8 Miliar saja, lebih dan kurangnya tidak pernah di publish ke masyarakat'', terang Agil.Berkurangnya Anggaran Covid19 dari rencana awal ini di mungkinkan di pengaruhi oleh beberapa faktor, Pertama,tidak matangnya Rencana Kerja Belanja (RKB) Penanganan Covid-19. Kedua,Di dalam Menentukan Besaran Anggaran PenenggulanganCovid-19 tanpa di barengi RKB,''dengan kata lain Anggaran di Kira-kira alias tidak membuat RKB.Atas penurunan anggaran tersebut pihak Pemkab Sukabumi perlu menjelaskan secara transparan pertimbangannya pada publik,juga DPRD pada saat Pengesahan APBD perlu mendalami sesuai haknya selaku Bugdjeting(Penganggaran_red). Pihak DPKAD yang layak memberikan Informasi seputar pengalokasian covid tahun anggaran 2020.Selanjutnya, masih menurut Agil, Pemkab Sukabumi di minta bertindak Transparan dan Akuntabel dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, wajib hukumnya membuka Rencana Kerja Belanja (RKB) sebagaimana di atur dalam Permendagri dan Instruksi Mendagri, tentang Penenganan Covid-19. ''sama seperti daerah lainnya di Indonesia yang sudah menetapkan anggaran, di wajibkan secepatnya mempublikasikan Rencana Anggaran Belanja(RKB) terkait penanganan Covid-19 ke publik''cetus Agil.Transparansi anggaran ini untuk menghindari penyelewengan,Praduga dan salah tafsir masyarakat di tengah penanganan Covid-19,dimana baik level pusat,Profinsi dan Daerah harus menggeser banyak program yang sudah tersusun atau di susun sebelumnya.Permendagri no.20 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri mewajibkan Pemda Membuka Informasi anggaran penanganan Covid-19 yang terfokus untuk Penanggulangan Kesehatan,Penanggulangan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dari ketiga yang menjadi fokus penanganan Covid-19 ini, Penanggulangan Ekonomi dan JPS serta Penanggulangan Kesehatan yang rentan menjadi masalah. Untuk di JPS adalah Validitas data calon penerima bantuan,di mana suara-suara rakyat yang saat inik merasa paling terdampak dari pandemi Covid-19 bermunculan. Bidang Penanggulangan Kesehatan di insentipkan di tambah tempat Isolasi di rumah sakit milik Pemkab Sukabumi sedang bidang penanggulangan ekonomi, semangat transparansi dan akuntabilitas biksa di pegang dan di pelihara oleh pemkab Sukabumi dalam penanganan Musibah Kesehatan adanya Pandemi Covid-19.Menyinggung tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi yang bertanggungjawab terhadap Tata kelola Anggaran Covid-19 di anggap masih tertutup atas informasi seputar perencanaan.penganggaran hingga pelaksanaan penanggulangan Covid-19.Proses pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 saat ini tidak Transparan,sebaiknya di buka mulai dari sisi Rencana Kerja Belanja(RKB) dan lain-lainya secara reguler. ''Tugas GTPP sudah di lebur menjadi Komite, ''idealnya apa yang telah di lakukanitu semuanya di buka ke publik sehingga bisa di akses,maka semua yang telah di laksanakandapat di ketahuioleh masyarakat, itu namanya transparan dan keterbukaan sangat penting karena pada dasarnya sumber dana Covid-19 yang salah satunya bersumber dari APBD adalah Uang rakyat, maka rakyat secara Konstitusikonalberhak mengetahuinya'',tegasnya.Sayangnya Pemkab Sukabumi menganggap Transparansi tidak begitu penting,karena memang para pengelola anggaran menganggap itu adalah anggaran Pemerintah tanpa memperhatikan sumbernya dari mana. Dengan tertutupnya informasi Penanganan AnggaranCovid-19 di Pemkab Sukabumi maka potensi atau paling tidak Publik menaruh curiga dan mencurigai ada apa dengan GTPP, sehingga membuat kesan enggan dan malas membuka anggaran penanganan Covikd-19 ke masyarakat atau Publik. Banyak Kanal-kanal untuk di manfaatkan membuka saluran informasi (web_red) yang di milikiPemkab Sukabumi atauGTPP terkait anggaran Penanganan Covid-19 kepada publik baik dari segi Perencanaan,Penganggaran dan Pelaksanaannya.Buat apa ada SKPD INFOKOM yang seharusnya berperan aktif dalam memberikan progres atau rilis kepada awak media terhadap alokasi anggaran seputar penanganan Covid-19 di Pemkab.Sukabumi.''Tupoksi dari Infokom apa sebenarnya, hanya untuk mengkoordinasikan para awak media saja, selanjutnya kondusip dech,ujar Agil.''Jangan hanya yang di publikasikan ke masyarakat seputar jumlah warga yang positif Covid-19,jumlah yang menjalani isolasi,dan isolasi mandiri. Informasi ini pun penting,alangkah akan seimbang bilamana Pemkab Sukabumi dalam hal ini GTPP menpublikasikan bersamaan pengelolaan data publik laporan dan operasional GTPP juga Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 baik di tahun anggaran 2020 yang sudah lewat atau ta-2021 yang sedang di hadapi'',pungkasnya. _ Tim redaksi Reporter | Sukabumi,- Penggunaan alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk penanganan Pandemi Covid 19 tahun anggaran 2020 sebesar 300 Miliar terkesan tidak Transparan dan tidak sesuai rencana. Hal ini dapat terlihat dari rencana awal Rp.300 Miliar menjadi Rp.207,8 Miliar saja. Dari Data yang di himpun,sebelum adanya Refocusing dan Realokasi untuk Covid19 sebesar 4,1 Triliun dan dalam APBD-Perubahan Ta-2020 turun menjadi Rp.3,9 Trilliun atau berkurang sebesar Rp233,9 Miliar, demikian di katakan Agil Rachman dalam kajian publiknya kepada Reporter.web di rumahnya di bilangan Selabintana.Di tambahkannya lagi,Sementara untuk Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai Slot Anggaran Penanganan Bencana Alam atau Bencana Sosial (Covid19_red) mengalami peningkatan sebesar Rp.202,8 Miliar atau menjadi Rp.214,3 Miliar setelah Perubahan, dari sebelumnya hanya sebesar Rp.11,5 Miliar. Penambahan anggaran BTT tersebut oleh Pemkab Sukabumi di alokasikan sebesar Rp.207,8 Miliar untuk Penanggulangan Bencana Sosial (Covid19_red).''jadi dari 300 Miliar yang di alokasikan pemkab di tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid19,pada kenyataannya hanya di sampai angka 207,8 Miliar saja, lebih dan kurangnya tidak pernah di publish ke masyarakat'', terang Agil.Berkurangnya Anggaran Covid19 dari rencana awal ini di mungkinkan di pengaruhi oleh beberapa faktor, Pertama,tidak matangnya Rencana Kerja Belanja (RKB) Penanganan Covid-19. Kedua,Di dalam Menentukan Besaran Anggaran PenenggulanganCovid-19 tanpa di barengi RKB,''dengan kata lain Anggaran di Kira-kira alias tidak membuat RKB.Atas penurunan anggaran tersebut pihak Pemkab Sukabumi perlu menjelaskan secara transparan pertimbangannya pada publik,juga DPRD pada saat Pengesahan APBD perlu mendalami sesuai haknya selaku Bugdjeting(Penganggaran_red). Pihak DPKAD yang layak memberikan Informasi seputar pengalokasian covid tahun anggaran 2020.Selanjutnya, masih menurut Agil, Pemkab Sukabumi di minta bertindak Transparan dan Akuntabel dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, wajib hukumnya membuka Rencana Kerja Belanja (RKB) sebagaimana di atur dalam Permendagri dan Instruksi Mendagri, tentang Penenganan Covid-19. ''sama seperti daerah lainnya di Indonesia yang sudah menetapkan anggaran, di wajibkan secepatnya mempublikasikan Rencana Anggaran Belanja(RKB) terkait penanganan Covid-19 ke publik''cetus Agil.Transparansi anggaran ini untuk menghindari penyelewengan,Praduga dan salah tafsir masyarakat di tengah penanganan Covid-19,dimana baik level pusat,Profinsi dan Daerah harus menggeser banyak program yang sudah tersusun atau di susun sebelumnya.Permendagri no.20 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri mewajibkan Pemda Membuka Informasi anggaran penanganan Covid-19 yang terfokus untuk Penanggulangan Kesehatan,Penanggulangan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dari ketiga yang menjadi fokus penanganan Covid-19 ini, Penanggulangan Ekonomi dan JPS serta Penanggulangan Kesehatan yang rentan menjadi masalah. Untuk di JPS adalah Validitas data calon penerima bantuan,di mana suara-suara rakyat yang saat inik merasa paling terdampak dari pandemi Covid-19 bermunculan. Bidang Penanggulangan Kesehatan di insentipkan di tambah tempat Isolasi di rumah sakit milik Pemkab Sukabumi sedang bidang penanggulangan ekonomi, semangat transparansi dan akuntabilitas biksa di pegang dan di pelihara oleh pemkab Sukabumi dalam penanganan Musibah Kesehatan adanya Pandemi Covid-19.Menyinggung tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi yang bertanggungjawab terhadap Tata kelola Anggaran Covid-19 di anggap masih tertutup atas informasi seputar perencanaan.penganggaran hingga pelaksanaan penanggulangan Covid-19.Proses pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 saat ini tidak Transparan,sebaiknya di buka mulai dari sisi Rencana Kerja Belanja(RKB) dan lain-lainya secara reguler. ''Tugas GTPP sudah di lebur menjadi Komite, ''idealnya apa yang telah di lakukanitu semuanya di buka ke publik sehingga bisa di akses,maka semua yang telah di laksanakandapat di ketahuioleh masyarakat, itu namanya transparan dan keterbukaan sangat penting karena pada dasarnya sumber dana Covid-19 yang salah satunya bersumber dari APBD adalah Uang rakyat, maka rakyat secara Konstitusikonalberhak mengetahuinya'',tegasnya.Sayangnya Pemkab Sukabumi menganggap Transparansi tidak begitu penting,karena memang para pengelola anggaran menganggap itu adalah anggaran Pemerintah tanpa memperhatikan sumbernya dari mana. Dengan tertutupnya informasi Penanganan AnggaranCovid-19 di Pemkab Sukabumi maka potensi atau paling tidak Publik menaruh curiga dan mencurigai ada apa dengan GTPP, sehingga membuat kesan enggan dan malas membuka anggaran penanganan Covikd-19 ke masyarakat atau Publik. Banyak Kanal-kanal untuk di manfaatkan membuka saluran informasi (web_red) yang di milikiPemkab Sukabumi atauGTPP terkait anggaran Penanganan Covid-19 kepada publik baik dari segi Perencanaan,Penganggaran dan Pelaksanaannya.Buat apa ada SKPD INFOKOM yang seharusnya berperan aktif dalam memberikan progres atau rilis kepada awak media terhadap alokasi anggaran seputar penanganan Covid-19 di Pemkab.Sukabumi.''Tupoksi dari Infokom apa sebenarnya, hanya untuk mengkoordinasikan para awak media saja, selanjutnya kondusip dech,ujar Agil.''Jangan hanya yang di publikasikan ke masyarakat seputar jumlah warga yang positif Covid-19,jumlah yang menjalani isolasi,dan isolasi mandiri. Informasi ini pun penting,alangkah akan seimbang bilamana Pemkab Sukabumi dalam hal ini GTPP menpublikasikan bersamaan pengelolaan data publik laporan dan operasional GTPP juga Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 baik di tahun anggaran 2020 yang sudah lewat atau ta-2021 yang sedang di hadapi'',pungkasnya. _ Tim redaksi

Komentar