Warga Desa Mandrajaya Desak Kejari Cibadak


Reporterweb | Sukabumi,-Terkait laporan dugaan korupsi Kepala Desa Mandrajaya, AAH, di Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu oleh LSM GAPURA RI, kini perwakilan warga Desa Mandrajaya mulai berdatangan ke Kejari Cibadak mempertanyakan tindaklanjut penanganan perkara, “kami masyarakat biasa dari Desa Mandrajaya akan terus datang bergantian di Kejaksaan,” kata salah seorang perwakilan Warga Desa Mandrajaya, Dasep (43) kepada awak media


Menurut Dasep, jarak tempuh 3 jam dari Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas ke Kejaksaan Negeri Cibadak sejauh 89 KM tidak akan melunturkan semangat warga pelapor, “kaum ibu-ibunya juga sudah siap, kami akan terus datang bergantian mempertanyakan penanganan perkara di Kejari Cibadak walaupun resikonya harus udunan (patungan, red) dari Mandrajaya ke Karangtengah” katanya. Hal senada dikatakan Dudin (55), “ya, karena mentaati protokoler kesehatan harus jaga jarak, maka kami datangnya cukup perwakilan saja dari Desa Mandrajaya secara bergilir setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi,” ujar Dudin.


Berdasarkan pantauan media, kehadiran warga Desa Mandrajaya untuk mempertanyakan tindaklanjut perkara laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi bernomor Surat Lapdu: 083/ LSM/ DPP-GPR/ RI/ 01/ 021 pada 20 Januari 2021 itu turut didampingi beberapa anggota LSM GAPURA RI.  Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cibadak, Andreas Tarigan,SH menyebutkan pihaknya terbuka dan menerima warga apa adanya, “apalagi kedatangan warga didampingi oleh rekan-rekan dari lembaga sipil mitra kerja, ini hanya menunggu prosedural Lapdu sesuai PTSP saja, pasti ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan saksi terlebihdahulu” tegas Andreas.


( Hakim / team redaksi )

 

Komentar