Reporterweb | Sukabumi,-Dugaan terjadi nya pungutan liar oleh segelintir oknum dalam program bantuan operasional bagi Madrasah Diniyyah Takmiliyah (MDT) yang terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sukabumi.
terjadinya dugaan pemotongan anggaran bantuan bagi MDTA dikecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi,
Menurut salah satu kepala sekolah madrasah diniyah yang berlokasi didesa Girijaya , mengatakan ,ada beberapa MDTA yang mengaku potong sekitar 4juta rupiah ber pareatip oleh oknum FKDT kecamatan Cidahu entah untuk apa pemotongan tersebut karena kepala sekolah pun tidak dikasih arahan
Namun demikian, merebaknya isu terjadinya dugaan
Disinggung awak media terkait kelanjutan kasus dugaan pemotongan bantuan Covid bagi dikecamatan Cidahu khusus nya akan dilanjutkan dengan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh A.SHARLY sebagai akvitipis pemerhati pendidikan
"Kita akan mengikuti, makanya kami (akan) clear-kan dulu keaparat penegak hukum polres Sukabumi karena ini sangat beresiko, nanti APH yang turun,"ungkap A.SHARLY di kediaman nya wilayah Parungkuda Sabtu 13/03/2021
Lebih jauh, disinggung awak media langkah yang akan diambil TIM media reporter jika dugaan yang disangkakan terdapat oknum FKDT kecamatan Cidahu yang telah melakukan pungli
"Kita akan tetap konsekuensi, harus ada pembinaan dan sanksi jangan di biarkan begitu saja siapapun yang bermain api kena panas, resiko ya harus ditanggung," tegas nya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah penyalurkan bantuan untuk MDTA karena
Bantuan ini dikucurkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2020
Sementara A.sharly akan tetap melanjutkan terkait kasus ini karena ini sangat merugi kan keuangan negara,
Diatur dalam Undang-Undang Tipikor, , telah dijelaskan hukuman bagi pejabat yang menyalah gunakan wewenang, baik menguntungkan diri sendiri, sebuah korporasi atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelakunya dihukum dipidana dan denda.
“Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” tutur A.SHARLY
"kami minta pihak yudikatip baik itu dari kepolisian atau dari pihak kejaksaan apalagi agar segera menindak lanjuti kasus ini karena ini sangat mencoreng nama baik depar temen agama apalagi penyelenggara agama karena demi tercipta nya kabupaten Sukabumi yang religius mandiri serta bersih dari korupsi, jangan hanya bagian dari keterangan pembenaran diri saja. Begitupun, jika penyidik kejaksaan sudah menyelidikinya dan kemudian menghentikannya, harus ada penjelasan ke publik, Tidak serta merta mengusut dan menghentikan sendiri sebuah kasus ditangani tanpa ada kejelasan dan penjelasan,” Tutur A.SHARLY.
"saya akan tetap menindak lanjuti tanggapan terperinci terkait dugaan pungli dana bantuan dari kemenag tahun 2020 lalu,.setelah berita ini diterbit kan namun pihak FKDT kecamatan cidahu belum bisa dikompirmasi diduga selalu menghindar, baik dari via seluser dan sudah beberapa kali kami mendatangi rumah nya selalu menghindar dan sulit untuk ditemui nya,"Pungkas A.SHARLI.
( igun )
Komentar
Posting Komentar