Patok Batas Tanah Di Ganti Dengan Cat Tembok / Pilok , Di Duga BPN Kab.Sukabumi Kangkangi SKB Tiga Menteri

 


Reporterweb | Sukabumi,- Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi yang melibatkan 54 desa dengan Target Puluhan Ribu bidang Tanah (red- peserta ptsl) tercoreng oleh ulah Petugas Desa PTSL yang Untuk Penandaan batas tanah sesuai SKB 3 Menteri menggunakan Patok batas, Faktanya di lapangan penandaan batas tanah tersebut menggunakan Cat atau Pilok. 

Hal ini di katakan Ketua LSM Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat Sukabumi (LPWS) Ibang Lubis di Kediamannya. "Sebelumnya Kami Dari LPWS Membuat Surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang berisi 3 point antara lain terkait adanya Dugaan Penggunaan Cat/ Pilok sebagai Patok batas Tanah yg di lakukan sebagian atau seluruh Tim dan Panitia PTSL di desa, Poin ke dua adanya dugaan pemungutan melebihi ketentuan dari SKB TIGA Menteri, SK Menteri ATR/BPN Nomor 25/SKB/V/2017, SK Mendagri Nomor 590-3167 Tahun 2017, dan SK Menteri Desa PDTT Nomor 34 Tahun 2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Dokumen bagi Peserta PTSL untuk daerah Jawa - Bali sebesar Rp.150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dana sebesar 150 ribu. Sudah masuk anggaran untuk Pengadaan Patok Batas Tanah," ungkapnya.


Selain Ketua  LPWS Ibang Lubis , Sekertaris LPWS Pun membenarkan bahwa sebelum nya sudah di kirim surat tentang permasalahan ini .

" Sepertinya Pihak BPN Kantor Pertanahan Kab.Sukabumi Tutup Mata melihat fakta di lapangan. Yang jelas jelas Patok Batas Tanah, Menggunakan Cat/ Pilok," Ujar Sekretaris LPWS, Agil Rachman. 

"Bahwa Balasan Surat BPN tanggal 23 April 2021 di nilai sangat Normatif tidak menjelaskan dan Menindak lanjuti Permasalahan yang terjadi di lapanga,terkait Patok Batas yang Menggunakan Cat/ Pilok, dalam hal ini sudah melanggar SKB TIGA Menteri.,"Tambah Agil.


 " Jawaban Surat dari Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi yang di tanda- tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kantor Kab.Smi B.Wijarnako.A.Ptnh,MM, mencerminkan sifat Apatis dan terkesan Tidak Respon dan Reaktif atas Adanya Pengaduan dan Infornasi program PTSL di Wilayah Kerjanya.Faktanya Isi dan jawaban Surat tidak sesuai dengan Isi atau surat yg di buat dan di layangkan ke pihak BPN Kantor Pertanahan kab.Smi tertanggal 20 April 2021, yg lalu" tegas Agil Rachman.

"Permasalahan ini tentunya akan berlanjut untuk berkirim surat ke pihak Kanwil di Bandung atau Ke Kementerian ART/BPN di Jakarta, hal ini di maksudkan Agar Pimpinan lebih atas Mengetahui Kinerja Kantor Pertanahan Kab.Sukabumi dalam Melaksanakan Program PTSL, yang mana Program ini adalah Program Janji Politik Presiden Joko Widodo dalam memenangkan Presiden sampai dua periode. Tentunya program ini adalah program Atensi dari Pemerintahan Joko Widodo - Ma' ruf Amin. " Secepatnya Kami LPWS akan menindak lanjuti persoalan ini ke pihak yang berkompeten", pungkas Agil mengakhiri Wawancaranya secara tegas sambil melihat kan bukti bukti yang ada.

( Tim_ Reporter.web.id).

Komentar