Surat Terbuka untuk Susi Pudjiastuti Mantan Mentri Yang Terhormat


Reporterweb | Sukabumi,-Sebuah Surat Terbuka yang sengaja Di buat Untuk Mantan Mentri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti dari : Ahmad Yazdi R Alaydrus, SH

Demikian isi Surat nya :

Saya sepakat sama mantan mentri susi melarang pengambilan bibit lobster seharusnya dia buat juga larangan pengambilan ikan tongkol atau tuna secara berlebihan, karena ikan tongkol takut punah,jika diambil ribuan ton begitu. kan masyarakat umumnya mampu mengakses ikan tongkol ketimbang lobster harganya mahal,

Nelayan yang tangkap saja jarang makan lobster.

# bu susi kalau udah tidak jadi mentri mending diam saja, anda itu banyak dosanya sama nelayan dan pengusaha ikan menengah bawah yg ditangkap-tangkapi gegara PERMEN larangan menangkap bibit lobster anda. jangan bicara kesejahteraan nelayan, aturan yang anda buat itu tajam kebawah paham!!

Saya ingin sekali berbicara sama anda tentang keadilan dan kemanusiaan. Anda tidak akan bisa lagi mengganti air mata keluarga nelayan itu yg anda paksa jadi bajak laut dilaut NKRI, dilaut yang mana mereka mencari nafkah, dan membesarkan anak-anak mereka sebagai aset bangsa, mereka nelayan itu pekerjaanya sudah sulit, melaut bertaruh nyawa terkadang saat melaut rugi karena hasil tangkapnya tidak sesuai dengan oprasional yang dikeluarkan, pun demikian mereka masih berinvestasi untuk bangsa ini dengan menyekolahkan anak-anaknya, dan apakah anda tau!! gegara PERMEN anda, anda buat mereka pekerja yang halal jadi buronan laut, jadi incaran SATPOLAIR.

Dan pengusaha lokal yang baru mapan sedikit, yang ia beli bibit lobster dari nelayan harus jadi bangkrut lagi gegara kena kasus hukum yg mahalnya bikin bangkrut,
Ibu tuh sudah merusak senyum nelayan-nelayan kecil konvensional.
Bu coba sadari dosa anda.
Penegak hukum kita ini blm semuanya menjalankan keadilan,  polisi, jaksa, hakim semua masih sulit berjalan lurus.
PERMEN ibu ini dijadikan oleh oknum penegak hukum utk memeras pengusaha lokal yg ketangkap. Dan terjadilah pasar gelap yg luar biasa dahsyat lebih-lebih dari narkoba.
Bahkan penjualan bibit ini harus kordinasi sampai bintang-bintang bu.
Ibu buatkan jalan bagi para oknum-oknum penegak hukum untuk menekan dan memeras.

Mereka pengusaha nelayan lokal habis ratusan juta jika sudah kena kasus kejahatan PERMEN pelarnagan tangkab Bibit ibu.

Ya allah di tempat kami wilayah selatan, itu menjadi cerita yang kami dengar jika ada ang ketangkap masalah benur.
Dan saya beberapakali mendampingi sebagai advokat nelayan dan pengusaha ikan yg ketangkap dan dijadikan terdakwa atas kejahatan PERMEN ibu yang sebetulnya aneh, ibu kan yang bilang divideo  bibit lobster yang sedang ramai itu, jika bibit dan lobster ini tuhan yang punya dan tuhan yg besarkan, loh kok ini ibu buatkan aturan lewat PERMEN itu, untuk tangkap dan penjarakan nelayan dan pengusaha ikan yang tangkap dan jual belikan barang milik tuhan yakni bibit lobster. Apa ibu sudah tanya sama tuhan?  Atau ibu dapat perintah langsung dari tuhan untuk tangkap-tangkapi nelayan yang tangkap itu bibit lobster.

Coba saja selama 5 tahun ibu jadi mentri ibu buatkan  prototipe tempat pembesaran bibit benur terintegrasi seperti dinegara lain dan dibiayai oleh kementrian ibu.
Demi allah sy akan cium kaki ibu karena ibu sudah berikan oleh-oleh yang baik untuk nelayan kita dan bangsa ini.
Baru ibu terapkan aturan bibit tidak boleh beredar keluar. Karena kita sudah punya tempat pembesaranya sendiri. Jika itu sudah ibu lakukan saya korbankan darah saya bu untuk terdepan bantu tegak'an aturan pelaranganya bu, karena alasan nasionalime bisa diterapkan pada jalan dan tempat yang tepat.

Tapi nampaknya ibu lebih senang selfie saat menenggelamkan kapal. Dan di publish media secara berlebih.

Saya mohon sama ibu sudahi polemik dan kegaduhan yang ibu buat, kan ibu sudah dapat citra yang baik karena banyak tenggelamkan kapal,
Jangan sampai citra ibu rusak gegara air mata keluarga nelayan dan pengusaha kecil yg diputus berasalah dan jadi penjahat dilaut gegara PERMEN ibu.

Terimakasi dan salam hormat!!

Sayyid Ahmad Yazdi R Alaydrus, SH