Reporterweb | Sukabumi, - salah satu koprasi bank emok Diman Dian Mandiri telah menyegel salah satu pemilik rumah inisal e kp Bojonggenteng rt 06/02 desa Bojongenteng kecamatan Bojonggenteng kabupaten Sukabumi Jawa barat .
Pasalnya, pihak pemilik rumah inisial (e) tersebut kepada media Reporter.web.id mengatakan bahwa diri nya lambat bayar hutang kepada Bank Emok.
" saya belum melunasi utang piutang kepada bank emok sebesar RP satu juta lima ratus, semuNya sudah di angsur 11 X angssuran satu angsurannya seratus lima ribu berikut tabungan dan sisanya sekitar 9 angsuran lagi semuanya hutang saya di kalau di uang kan dengan Tabungan saya sisa yang harus di bayar sekitar 700 ribuan lagi,"ungkap nya.selasa 21-01-2020.
“Bukan berarti saya ga mau bayar hutang karna emang kondisinya seperti ini jangan kan buat bayar untuk makan sehari hari juga susah ,dan kalau saya gak ada buat setoran pihak bank selalu bolak balik terus memaksa harus ada setoran bahka sampai menggeladah rumah saya sempet barang saya pernah mau di ambil dan kondisi rumah saya sekarang telah di segel, kalau bisa jangan seperti itu sampai ada penyegelan padahalkan kalau ada mah saya juga akan bayar dan akan saya sisihkan buat bayar bank emok ,"keluhnya
Menurut salah satu warga setempat , membenarkan inisial R ( 23 tahun) atas kejadian itu.
"emang rumahnya sudah di segel yang isi tulisan tolong bayar hutangnya bu saya kasih waktu sampai besok trimakasih . apalagi kalau tidak bisa bayar akan di ambil barangnya dari rumahnya,bukan hanya itu mereka juga sampai melakukan penggeledahan kerumah ,kan itu sudah bukan nagih lagi, itu mah mau merampok," .
( jamaludin )
.