Reporterweb | Lebak,-Kepala Desa (Kades) Citepusen Andi membantah bahwa dirinya telah menyatakan bahwa agen e-warong program Sembako telah diarahkan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cihara. Hal itu diungkapkan kepada awak media melalui saluran telepon, Rabu (22/4/2020).
Andi mengatakan, dirinya tidak pernah merasa telah mengeluarkan pendapat yang menyatakan adanya keterlibatan TKSK Cihara. Bahakan dia mengaku kaget ketika muncul pemberitaan yang menyatakan persoalan tersebut.
"Saya hanya mengatakan untuk di Kecamatan Cihara, yang enam desa oleh PT Astan. Yang tiga desa mandiri. Hanya mengatakan hal itu. Sebab untuk lebih jauhnya tidak mengetahui," ungkapnya.
Bahakan kata Andi, dirinya tidak pernah mengatakan bahwa agen e-warong program yang sebeumnya bernama bantuan pangan non tunai (BPNT) itu hanya dititipkan barang oleh suplier. Sebab, barang dikirim atas dasar PO yang diajukan oleh para keluarga penerima manpaat (KPM) kepada para agen.
"Saya juga gak pernah mengatakan bahwa agen hanya ketitipan barang. Sebab, sepengetahuan saya barang itu dikirim sesuai dengan pesanan KPM kepada agen," pungkasnya.
Tonay/red