Proyek Siluman , Diduga Kontraktor Langgar UU NO 14 Tahun 2008



Reporterweb | Sukabumi,-,Sukabumi aturan dalam undang- undang no 14 tahun 2008 sudah jelas tentang keterbukaan publik, masyarakat dengan mudah mengetahui berapa anggaran / dana  yang dikucurkan oleh pemerintah untuk suatu kegiatan atau pembangunan. Tetapi hal tersebut sebaliknya pembangunan atau rehabilitasi yang terjadi di SDN Cirajeg tepatnya di Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, sangat tertutup terhadap publik.

Pembangunan/ rehabilitas ruang kelas, dalam pembangunan tersebut terkesan asal asalan, bahan material pun tidak sesuai RAB dan papan nama kegiatan pun tidak terpangpang. 

Ketika wartawan reporterweb komfirmasi, kepala sekolah Khotimah susah ditemui, bahkan di hubungi via seluler pun tidak diangkat bahkan no wartawan pun langsung di blokir sama yang bersangkutan dan tidak berhenti di situ dengan upaya lain pihak media terus mencoba hubungi kepala sekolah tersebut hingga ada jawaban 



" maap bapak tentang Bangunan Tanya saja ke PT saya juga tidak tahu RAB nya, saya sudah dua hari Tidak sekolah bukan apa apa tapi saya lagi kurang sehat " ungkap kepala sekolah Khotimah SDN Cirajeg Saat di tanya seakan akan menutupi .

Sementara pelaksana pun tidak ada di tempat, menurut informasi yang enggan di sebut namanya mengatakan "bahwa pemilik cv yang mendapatkan tander berasal dari jakarta." Ungkapnya.

 ( edis wijaya/ yan'yop )

Komentar